Beranda | Artikel
Bank Menambahkan Dana Tabungan, Apa yang Harus Dilakukan ?
Kamis, 27 September 2007

JIKA BANK MENAMBAHKAN KEUNTUNGAN PADA DANA TABUNGAN TANPA ADANYA PERMINTAAN PENABUNG, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Banyak dari generasi muda kaum muslimin yang menyimpan uang lebihnya di dalam beberapa rekening tabungan di sejumlah bank. Dan pada akhir tahun, mereka mendapatkan bahwa bank telah menambahkan sejumlah dana ke rekening mereka, yang tidak lain merupakan bunga yang berhak mereka dapatkan dari penyimpanan uang selama waktu-waktu yang lalu. Salah seorang diantara kami dengan tidak ragu-ragu menyatakan bahwa bunga tersebut adalah haram dan tidak boleh tetap berada dengan harta kami yang halal.

Yang menjadi masalah kami adalah bahwa kami sering melihat kaum fakir miskin dari kalangan kaum muslimin, baik itu yang berkebangsaan Amerika maupun mahasiswa asing. Ada diantara mereka yang benar-benar membutuhkan pertolongan, sehingga mereka tidak segan untuk meminta bantuan dan kebaikan. Apakah uang dari hasil bunga di bank ini boleh diberikan kepada mereka daripada diberikan kepada bank? Mengenai bank ini, minimal dapat dikatakan bahwa bank-bank itu adalah milik musuh kaum mulismin. Dan itu semacam sedekah, sebagai ganti dari sedekah dengan harta yang halal, bahkan semuanya itu saling berdampingan.

Jawaban
Dari Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

لذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ ‏”‏ ‏.

Emas dijual dengna emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal dengan semisal, dalam jumlah yang sama dan tunai, tangan dengan tangan. Dan jika bagian-bagian ini berbeda, maka juallah sekehendak hati kalian, jika dilakukan serta diserahkan seketika”.

Dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih keduanya, dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, dimana dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama banyaknya, janganlah pula melebihkan sebagiannya atas sebagian lainnya, dan jangan pula menjual perak dengan perak kecuali sama banyaknya, serta janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian lainnya. Dan janganlah kalian menjualnya dengan cara sebagian tunai dan sebagian lainnya ditangguhkan”.

Dalam lafazh lain disebutkan.

لذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

Emas dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal dengan semisal, dalam jumlah yang sama dan tunai, tangan dengan tangan. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan berarti dia telah melakukan praktek riba. Yang mengambil dan yang memberi sama (kedudukannya)” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Bukhari]

Dan tidak diragukan lagi bahwa nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan pengharaman kedua macam riba, riba fadhl dan riba nasi’ah, tidak ada perbedaan, baik yang terjadi antara orang muslim dengan muslim maupun orang muslim dengan orang kafir yang menjadi musuh Allah. Islam dan kaum muslimin. Semua nash-nash tersebut secara tegas mengharamkan seluruh akad yang berbau riba, meskipun para pelaku akan tersebut mempunyai agama yang berbeda,

Mengenai banyaknya kaum muslimin yang miskin di Amerika dan tingginya kebutuhan mereka akan bantuan dan belas kasihan tidak berarti membolehkan pengambilan riba dari bank atau orang lain untuk membantu fakir miskin serta menghilangkan kesusahan dari mereka, baik mereka itu berada di Amerika maupun negara lainnya. Yang demikian itu bukan suatu hal darurat yang membolehkan mereka melakukan apa yang diharamkan oleh Allah melalui nash-nash Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Karena masih adanya sarana lain untuk berbuat baik dan mengasihi mereka sebagai upaya menutupi kebutuhan mereka dan menghilangkan kesusahan mereka.

Selain itu, apa yang disebutkan bahwa bank itu milik musuh-musuh Islam tidak bisa dijadikan alasan membolehkan pengambilan riba dari bank selama mu’amalah damai dalam bentuk dagang dan budaya masih berdiri antara kita dan mereka serta saling menguntungkan kedua belah pihak.

Barangsiapa yang di dalam hatinya terdapat kebencian terhadap musuh-musuh Islam, serta tidak ingin orang-orang kafir mencari rizki melalui perantaraan dirinya yang menolong mereka dalam urusan dunia mereka, atau mungkin menolong mereka untuk melakukan tipu daya terhadap kaum muslimin, maka hendaklah dia tidak menabung di bank-bank mereka, dimana mereka hanya akan mengambil manfaat dan bersenang-senang dalam kehidupannya. Dan hendaklah dia memberikan uangnya itu kepada orang yang bisa mengelolanya, baik secara bersama-sama dengan bagi keuntungan, atau bisa juga dikelola tanpa mitra.

Jika hal itu tidak mudah untuk dilakukan, maka hendaklah dia menitipkannya kepada selain mereka, itupun kalau terpaksa menabung dan tanpa mengambil bunga kepadanya. Sampai kaum muslimin sudah mulai mendirikan bank-bank Islami sehingga orang muslim akan lebih mudah untuk menitipkan uangnya disana. Dengan demikian, dia akan lebih aman menyimpan uangnya, insya Allah, sekaligus akan menjadi penopang bagi mereka untuk melangkah maju dengan pelayanan secara Islami sehingga kita tidak lagi membutuhkan bank-bank yang menjalankan praktek riba. Wallahul Muwaffiq.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 1803. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2242-bank-menambahkan-dana-tabungan-apa-yang-harus-dilakukan.html